Tugas Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan meliputi:
- menyusun rencana kerja tahunan Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah di bidang administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan;
- menyusun, menyosialisasikan, mendokumentasikan, peraturan di bidang administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan;
- mengoordinasikan dan mengimplementasikan layanan persuratan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan di lingkungan UPI;
- melakukan pemantauan bidang layanan administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan;
- melaksanakan penjaminan mutu bidang layanan administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan UPI;
- menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data bidang administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan;
- melaporkan kegiatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan kepada Sekretaris Universitas secara berkala.
Fungsi Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan adalah pelaksana layanan bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan di lingkungan UPI.