Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia bahwa Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan adalah unit pelaksana yang membantu Sekretaris Universitas di bidang layanan administrasi, umum dan kesekretariatan.

Wewenang Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan meliputi:

  1. mengoordinasikan unit kerja di bawah Bagian Umum dan Kesekretariatan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
  2. mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan wilayah kerjanya;
  3. menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor melalui Sekretaris Universitas ke dalam program kerja Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan dengan berpedoman kepada peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
  4. melaksanakan pengendalian, pengoordinasian, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan.

Hubungan kerja Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan meliputi:

  1. melaksanakan perintah dari Sekretaris Universitas;
  2. memberi perintah kepada Kepala Seksi Kesekretariatan, Kepala Seksi Kerumahtanggaan, Kepala Seksi Protokoler, dan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Bagian Umum dan
  3. Kesekretariatan; dan berkoordinasi dengan Kepala Bagian lain, Kepala Kantor, dan/atau pimpinan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.