Fungsi Seksi Protokoler adalah penyelenggara layanan keprotokolan di lingkungan UPI.

Tugas Seksi Protokoler meliputi:

  1. menyusun rencana dan program kerja Seksi Protokoler;
  2. melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan kegiatan bidang keprotokolan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  4. menyiapkan bahan perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, pengendalian, dan evaluasi kegiatan keprotokolan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  5. melaksanakan koordinasi pembuatan dan penatausahaan keprotokolan berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Protokoler;
  6. melaksariakan layanan protokoler untuk pimpinan dan organ utama UPI;
  7. melaksanakan pengaturan protokoler dalam setiap upacara, resepsi, dan perayaan yang dilaksanakan di lingkungan UPI;
  8. melaksanakan dan mengoordinasikan layanan keprotokolan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Seksi Protokoler; dan
  10. melaporkan kegiatan Seksi Protokoler kepada Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan secara berkala.

Wewenang Seksi Protokoler meliputi:  

  1. mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan wilayah kerjanya;
  2. mengambil kebijakan Sekretaris Universitas ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. mengendalikan, mengoordinasikan, dan membina sumber daya manusia di lingkungan Seksi Protokoler.

Hubungan kerja Seksi Protokoler meliputi:

  1. melaksanakan perintah dari Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  2. memberi perintah kepada sumber daya manusia di lingkungan Seksi Protokoler; dan
  3. berkoordinasi dengan Kepala Seksi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.