Fungsi Seksi Protokoler adalah penyelenggara layanan keprotokolan di lingkungan UPI.
Tugas Seksi Protokoler meliputi:
- menyusun rencana dan program kerja Seksi Protokoler;
- melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan kegiatan bidang keprotokolan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- menyiapkan bahan perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, pengendalian, dan evaluasi kegiatan keprotokolan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- melaksanakan koordinasi pembuatan dan penatausahaan keprotokolan berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Protokoler;
- melaksariakan layanan protokoler untuk pimpinan dan organ utama UPI;
- melaksanakan pengaturan protokoler dalam setiap upacara, resepsi, dan perayaan yang dilaksanakan di lingkungan UPI;
- melaksanakan dan mengoordinasikan layanan keprotokolan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Seksi Protokoler; dan
- melaporkan kegiatan Seksi Protokoler kepada Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan secara berkala.
Wewenang Seksi Protokoler meliputi:
- mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan wilayah kerjanya;
- mengambil kebijakan Sekretaris Universitas ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- mengendalikan, mengoordinasikan, dan membina sumber daya manusia di lingkungan Seksi Protokoler.
Hubungan kerja Seksi Protokoler meliputi:
- melaksanakan perintah dari Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- memberi perintah kepada sumber daya manusia di lingkungan Seksi Protokoler; dan
- berkoordinasi dengan Kepala Seksi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.