Fungsi Seksi Kesekretariatan meliputi penyiapan bahan pembinaan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan evaluasi, serta perumusan kebijakan di bidang kesekretaniatan.
Tugas Seksi Kesekretariatan meliputi:
- menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesekretariatan;
- melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan penatausahaan tata usaha pimpinan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan kegiatan bidang kesekretariatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- menyiapkan bahan perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, pengendalian, dan evaluasi kegiatan kesekretariatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- menyiapkan bahan penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kesekretariatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan layanan kesekretariatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Seksi Kesekretariatan;
- melaporkan kegiatan seksi Kesekretariatan kepada Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan secara berkala.
Wewenang Seksi Kesekretariatan meliputi:
- mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan wilayah kerjanya;
- mengambil kebijakan Sekretaris Universitas ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- mengendalikan, mengoordinasikan, dan membina sumber daya manusia di lingkungan seksi Kesekretariatan.
Hubungan kerja seksi Kesekretariatan meliputi:
- melaksanakan perintah dari Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- memberi perintah kepada sumber daya manusia di lingkungan seksi Kesekretariatan; dan
- berkoordinasi dengan Kepala Seksi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.