Fungsi Seksi Kesekretariatan meliputi penyiapan bahan pembinaan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan evaluasi, serta perumusan kebijakan di bidang kesekretaniatan.

Tugas Seksi Kesekretariatan meliputi:

  1. menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesekretariatan;
  2. melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan penatausahaan tata usaha pimpinan;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan kegiatan bidang kesekretariatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  4. menyiapkan bahan perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, pengendalian, dan evaluasi kegiatan kesekretariatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kesekretariatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  6. melaksanakan dan mengoordinasikan layanan kesekretariatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  7. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Seksi Kesekretariatan;
  8. melaporkan kegiatan seksi Kesekretariatan kepada Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan secara berkala.

Wewenang Seksi Kesekretariatan meliputi:

  1. mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan wilayah kerjanya;
  2. mengambil kebijakan Sekretaris Universitas ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. mengendalikan, mengoordinasikan, dan membina sumber  daya manusia di lingkungan seksi Kesekretariatan.

Hubungan kerja seksi Kesekretariatan meliputi:

  1. melaksanakan perintah dari Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  2. memberi perintah kepada sumber daya manusia di lingkungan seksi Kesekretariatan; dan
  3. berkoordinasi dengan Kepala Seksi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.