Fungsi Seksi Kerumahtanggaan adalah pelaksana urusan kerumahtanggaan pada Bagian Umum dan Kesekretariatan.
Tugas Seksi Kerumahtanggaan meliputi:
- menyusun rencana dan program kerja Seksi Kerurnahtanggaan;
- melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kerumahtanggaan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan kegiatan bidang kerumahtanggaan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- menyiapkan bahan perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, pengendalian, dan evaluasi kegiatan kerumahtanggaan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- melaksanakan koordinasi pembuatan dan penatausahaan kerumahtanggaan berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Kerumahtanggaan;
- memeriksa dan membuat usul permintaan sarana prasarana dan perlengkapan lainnya berdasarkan usul dari bagian-bagian Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- menyiapkan bahan penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kerumahtanggaan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan layanan kerumahtanggaan Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Seksi Kerumahtanggaan; dan
- melaporkan kegiatan Seksi Kerumahtanggaan kepada Kepala Kantor Bagian Umum clan Kesekretariatan secara berkala.
Wewenang Seksi Kerumahtanggaan meliputi:
- mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan wilayah kerjanya;
- mengambil kebijakan Sekretaris Universitas ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- mengendalikan, mengoordinasikan, dan membina sumber daya manusia di lingkungan Seksi Kerumahtanggaan.
Hubungan kerja Seksi Kerumahtanggaan meliputi:
- melaksanakan perintah dari Kepala Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- memberi perintah kepada sumber daya manusia di lingkungan Seksi Kerumahtanggaan; dan
- berkoordinasi dengan Kepala Seksi lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.