Fungsi Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya adalah pelaksana teknis dalam memberikan layanan administrasi.

Tugas Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:

  1. menyusun rencana dan program kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  2. melaksanakan layanan administrasi kesekretariatan dan kearsipan;
  3. melaksanakan layanan kerumahtanggaan;
  4. melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;
  5. melaksanakan layanan administrasi keuangan;
  6. melaksanakan layanan administrasi pengadaan barang dan jasa;
  7. melaksanakan layanan administrasi pemeliharaan sarana dan prasarana;
  8. melaksanakan penjaminan mutu internal; dan
  9. melaporkan kegiatan administrasi umum kepada Kepala Bagian Umum dan Kesekretariatan secara berkala

Wewenang Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:  

  1. mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya; dan
  2. melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungannya.

Hubungan kerja Seksi Protokoler meliputi:

  1. melaksanakan perintah dari Kepala Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  2. mengoordinasikan jabatan fungsional;
  3. memberikan perintah kepada sumber daya manusia yang ada lingkungannya; dan
  4. berkoordinasi dengan pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.