Fungsi Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya adalah pelaksana teknis dalam memberikan layanan administrasi.
Tugas Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:
- menyusun rencana dan program kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- melaksanakan layanan administrasi kesekretariatan dan kearsipan;
- melaksanakan layanan kerumahtanggaan;
- melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan layanan administrasi keuangan;
- melaksanakan layanan administrasi pengadaan barang dan jasa;
- melaksanakan layanan administrasi pemeliharaan sarana dan prasarana;
- melaksanakan penjaminan mutu internal; dan
- melaporkan kegiatan administrasi umum kepada Kepala Bagian Umum dan Kesekretariatan secara berkala
Wewenang Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:
- mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya; dan
- melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungannya.
Hubungan kerja Seksi Protokoler meliputi:
- melaksanakan perintah dari Kepala Bagian Umum dan Kesekretariatan;
- mengoordinasikan jabatan fungsional;
- memberikan perintah kepada sumber daya manusia yang ada lingkungannya; dan
- berkoordinasi dengan pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.